Bahwa berdasarkan hasil penyelenggaraan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Tahun 2019, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ambang batas kelulusan calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan mekanisme penggantian antarwaktu calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 7 Tahun 2017; PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2018 Nomor 139) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2019 Nomor 1512); PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2020 Nomor 201) . Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2020 diatur tentang : Ketentuan ayat (5), ayat (6b), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) Pasal 21 diubah; Ketentuan Pasal 34B diubah; Di antara Pasal 34B dan Pasal 35 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E dan Pasal 34F.
CATATAN :
- PKPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 23 April 2020, dan ditetapkan tanggal 8 April 2020.
- PKPU Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait dengan Ketentuan ayat (5), ayat (6b), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) Pasal 21 diubah; Ketentuan Pasal 34B diubah; Di antara Pasal 34B dan Pasal 35 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E dan Pasal 34F.