Keputusan KPU Kabupaten Banjarnegara Nomor 30/HK.03.2-Kpt/3304/Sek-Kab/VI/2020 tentang PENETAPAN TIM PENANGANAN COVID -19 PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2020

PENETAPAN TIM PENANGANAN COVID-19. 2020 KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 30/HK.03.2-Kpt/3304/ Sek-Kab/VI/ 2020 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN TIM PENANGANAN COVID-19 PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2020. ABSTRAK : bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan angka 11 Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Tatanan Normal Baru di lingkungan KPU,KPU Provinsi/KIP Aceh, KPI/KIP Kab/Kota, maka perlu dibentuk Tim Penanganan Covic-19 pada KPU Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020; Dasar Hukum Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banjarnegara ini adalah : UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2017; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 68, Tamabahan Lembaran Negara RI Nomor 6477}; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6487}; Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19}; Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona virus disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Nasional Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus disease 2019 (COVID-19 di Tempat Kerja; SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanana Normal Baru; SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi; SE KPU RI Nomor 19 Tahun 2020. Dalam Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banjarnegara Nomor : 30/HK.03.2- Kpt/3304/KPU-Kab/VI/2020 Tahun 2020 diatur tentang : Menetapkan Struktur Organisasi Tim Penanganan Covid-19 pada KPU Kab. Banjarnegara Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran. CATATAN : - Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banjarnegara ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 16 Juni 2020. - Lampiran 3 halaman. 

Unduh Dokumen